Rabu, 24 Februari 2016

Pegawai Wajib lapor SPT Tahunan melalui e-Filing (lagi)

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. “Pelaporan melalui e-filing ini mudah, cepat dan dan murah, PNS tidak perlu datang ke KP2KP untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh, cukup mengisi secara online melalui e-filling.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KPP Pratama atau KP2KP dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut : 
  1. Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak
  2. Fotokopi identitas diri dan Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
  3. Surat kuasa khusus bermaterai dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak, Bagi PNS formulir permohonan e-FIN bisa dilaksanakan secara kolektif melalui bendahara pengeluaran.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.