Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan
Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak,
membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. “Pelaporan melalui e-filing ini mudah, cepat dan dan murah, PNS tidak perlu datang ke KP2KP untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh, cukup mengisi secara online melalui e-filling.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KPP
Pratama atau KP2KP dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak
- Fotokopi identitas diri dan Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
- Surat kuasa khusus bermaterai dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak, Bagi PNS formulir permohonan e-FIN bisa dilaksanakan secara kolektif melalui bendahara pengeluaran.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing
oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan
tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.