Senin, 07 Februari 2011

Keputusan Presiden NO. 354/VII/10 Tgl. 1/11/10 - KEPPRES

Perihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011

Golongan I penerimaan Rp. 3.000.000,-
Golongan II penerimaan Rp. 5.000.000,-
Golongan III/a – III/b penerimaan Rp. 7.500.000,-
Golongan III/c – III/d penerimaan Rp. 8.500.000,-
Golongan IV/a – IV/b penerimaan Rp. 9.000.000,-
Golongan IV/c – IV/e penerimaan Rp. 12.000.000,-

Gaji berlaku sampai masa pensiun
Departemen dan pemerintahan: 55 Tahun
Guru dan Dokter: 60 Tahun
Dibayarkan Tanggal: 1/4/2011
Tunjangan Hari Tua/ Pensiun: Tidak ada

Entah darimana asal berita, banyak sekali sms masuk menanyakan soal ini sampai-sampai bikin heboh. Sejauh yang saya ketahui dan saya cek ke Bagian yang ngurusi masalah ini, sampai saat ini belum ada ketentuan apapun yang berkaitan dengan gaji PNS. Sampai saat ini penggajian masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2010.

Secara penulisan Keputusan Presiden harusnya tidak seperti penulisan nomor surat seperti itu, lazimnya ditulis Keputusan Presiden Nomot 254 Tahun 2010. Jadi bisa dipastikan kalau berita ini tidak benar dan berasal dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

(kita berdoa saja, semoga bukan isapan jempol)


Naruto-R Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy